Simak cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan. Selasa, 13 Juni 2023 13:25 WIB Penulis: Sri Juliati
Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini. 2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian. 3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat.
Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan masih banyak anak di Indonesia yang belum mendapatkan akta kelahiran. "Masih ada 53 persen anak yang belum mendapatkan akta," katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 September 2015.Foto: Wahyuni Sahara/kumparan Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda.Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari. Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya. (Penulis : Audia Natasha Putri/ Editor : Farid DeeeW.